Risnoto mengatakan tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya memesan tanaman ganja. “Dari keterangan tersangka, sebelumnya sudah berulang kali memesan ganja yang masih berupa tanaman, tapi untuk kue kering baru pertama kali,” ungkapnya.
Pihaknya masih menyelidiki masuknya distribusi ganja menjadi olahan makanan di Balikpapan. Ini sangat rawan dikonsumsi oleh masyarakat luas, terutama kalangan anak-anak.
“Dia pesan untuk konsumsi pribadi. Masih proses pendalaman, apakah ada jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2023, BNNK Balikpapan kerap menangkap barang bukti ganja yang menjadikan Balikpapan sebagai ladang basah.

Atas perbuatan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.