BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan gelar rapat paripurna ke 11 masa sidang II tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan pada hari Senin (26/6/2023).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Subari didampingi Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono. Dihadiri, Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud; Kapolresta Balikpapan, AKBP Anton Firmanto; Danlanud Dhomber, Kolonel Pnb David Ali Hamzah; perwakilan Forkopimda; pejabat vertikal dan pejabat di lingkungan Pemkot Balikpapan serta anggota DPRD Balikpapan.
Rapat paripurna yang dilaksanakan pada hari ini merupakan rangkaian rapat paripurna pembahasan rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2023, dan tanggal 14 November 2022 dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan.
Dalam pemandangan umum tersebut, fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan telah menyampaikan beberapa catatan-catatan kritis serta masukan bagi Wali Kota Balikpapan untuk dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Balikpapan.
Secara umum, fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Balikpapan dalam membangun Kota Balikpapan menjadi kota terkemuka yang nyaman dihuni, modern, dan sejahtera dalam bingkai madinatul Iman, dengan memaksimalkan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang telah disepakati dan direncanakan sedemikian rupa, serta memaksimalkan upaya-upaya peningkatan pendapatan asli daerah.
Mendukung program-program Pembangunan baik fisik maupun non fisik yang telah dan akan dilaksanakan, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk merubah dan mencabut peraturan daerah yang sudah tidak relevan dengan keadaan saat ini.
Dalam rapat paripurna, Wali Kota Balikpapan menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022; penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Daerah; pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah; perubahan atas perda Kota Balikpapan Nomor 1 tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan; dan pencabutan Perda Kota Balikpapan Nomor 5 tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan.
“Jawaban pak wali terhadap pemandangan umum fraksi, tentu menjadi pertimbangan dan ditindaklanjuti,” jelas Subari.
APBD yang menjadi perhatian dewan, terkait sekolah yang akan dibangun sekolah atau penambahan rombongan belajar (rombel) untuk mengatasi permasalahan sekolah. “Memang persediaan belum balance,” ungkapnya.
Disisi lain, ketenagakerjaan yang menjadi sorotan dewan, untuk itu wali kota dapat mempertimbangkan rancangan peraturan daerah Ketenagakerjaan menjadi penting untuk melindungi warga Balikpapan. “Coba nanti diakomodir terkait 75-80 persen untuk tenaga kerja,” katanya.
Terkait Administrasi Kependudukan di zaman era digital saat ini lebih memudahkan masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan. Begitu juga, cadangan pangan di Kota Balikpapan agar dibuat storage untuk menyimpan bahan pangan seperti jagung, beras dan kedelai. “Ini kebutuhan pokok kita,” ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud mengatakan semua yang disampaikan adalah penting. Pemerintah Kota Balikpapan akan selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Kota Balikpapan. Salah satunya, ketenagakerjaan untuk bisa memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal. “Kita akan sampaikan kepada perusahaan. Itu komitmen kita,” jelasnya.