Dirjen Imigrasi Mengibaratkan Paspor Mirip dengan Surat Izin Mengemudi

oleh -
Editor: Ardiansyah
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Silmy Karim, membuat perbandingan antara paspor dan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai dokumen perjalanan. Foto: HO/Dirjen Imigrasi
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Silmy Karim, membuat perbandingan antara paspor dan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai dokumen perjalanan. Foto: HO/Dirjen Imigrasi

Oleh karena itu, ia memberikan instruksi kepada jajarannya untuk menjadi lebih tegas dalam memberikan paspor kepada calon pekerja migran Indonesia.

“Bahkan di daerah kami, kami melarang khususnya wanita, karena sebagian besar eksploitasi di luar negeri terjadi pada wanita. Kami melarang wanita berusia 17-45 tahun, jika profilnya tidak jelas, permohonan paspornya langsung ditolak, bahkan kami akan menghentikan pembuatan paspor selama 5 tahun,” ujar Silmy.

Dalam forum tersebut, Dirjen Imigrasi juga menyampaikan bahwa petugas imigrasi telah berhasil menggagalkan 10.138 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural yang hendak berangkat ke luar negeri sepanjang tahun 2023.

Penolakan keberangkatan tersebut dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.

Hal ini, menurut Silmy, merupakan bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam mencegah TPPO terhadap calon pekerja migran Indonesia yang tidak memiliki dokumen yang lengkap, yang berpotensi menjadi korban di luar negeri.

Selain itu, Dirjen Imigrasi juga akan segera membentuk Satgas TPPO untuk menindaklanjuti saran dari Komisi III DPR RI. Silmy menjelaskan bahwa Satgas TPPO akan fokus pada pencegahan terhadap WNI, khususnya calon pekerja migran Indonesia, dari jeratan kejahatan perdagangan orang.

“Kami akan segera membentuk Satgas tersebut untuk menindaklanjuti saran dan masukan dari Para Anggota Komisi III DPR RI,” ucap Silmy. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.