Kehadiran Satkamling sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa juga telah diatur dalam pasal 3 ayat (1) huruf C UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan tugas, Polri dibantu oleh kepolisian khusus, PPNS, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Selain itu, Polri juga telah menerbitkan Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa bahwa pelatihan Satkamling ini merupakan momentum penting sebagai dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat untuk menciptakan harkamtibmas menjelang pemilu serentak di tahun 2024 mendatang.
Satkamling adalah garda terdepan di setiap lingkungan RT/RW pada Kelurahan/Desa. Oleh karena itu, Kehadirannya diharapkan mampu menjadi early warning terhadap potensi kejahatan dan dapat melakukan tindakan pencegahan secara cepat sebagai bagian dari pemolisian yang prediktif.
Hal ini tentunya menjadi nilai penting kehadiran Satkamling itu sendiri, karena anggota Satkamling baik ketua maupun pelaksanaannya adalah masyarakat setempat dimana mereka berdomisili.
Sehingga masyarakat memiliki peran mandiri yang signifikan dalam menjaga keamanan dan keteraturan lingkungan serta menyelesaikan permasalahan demi kenyamanan bersama.
“Program ini juga bertujuan untuk merevitalisasi Satkamling dari kondisi pasif menuju aktif sehingga semua elemen masyarakat mampu berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ucap Kapolres Kubar.
Kapolres berharap dengan adanya Apel Besar Satkamling akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam ikut serta berpartisipasi di bidang keamanan. Selain itu, dapat menumbuhkan sikap mental, kepekaan dan data tangkal masyarakat dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif.
Usai Apel Besar Satkamling, dilaksanakan juga penilaian Satkamling dan sekaligus pemberian Piala. Dan Penilaian dilakukan oleh tim dari Sat Binmas Polres Kutai Barat.