Temui Komisi II DPR RI, Bupati Mahulu Bahas Usulan Pemekaran Kecamatan

oleh -
Editor: Ardiansyah
Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh saat Audiensi dengan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) KH Aus Hidayat Nur di Ruang Rapat I FPKS Gedung Nusantara I Jakarta pada Senin (12/6/2023). Foto: HO/prokopim Mahulu.
Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh saat Audiensi dengan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) KH Aus Hidayat Nur di Ruang Rapat I FPKS Gedung Nusantara I Jakarta pada Senin (12/6/2023). Foto: HO/prokopim Mahulu.

BorneoFlash.com, JAKARTA – Audiensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) dengan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) KH Aus Hidayat Nur dipimpin Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh.

Adapun hal yang dibahas berupa permohonan dukungan terhadap usulan pemekaran kecamatan di Kabupaten Mahulu, yang dilakukan di Ruang Rapat I FPKS Gedung Nusantara I Jakarta pada Senin (12/6/2023).

Dalam kesempatan tersebut Turut hadir Sekretaris Daerah Mahulu Dr Stephanus Madang, Kepala BPPD Albertus Lung, Kabag Pemerintahan Hang Kaya beserta staf, dan Perwakilan dari Kabag Hukum Fransiska.

Bupati Bonifasius menyampaikan, sejak dimekarkan menjadi daerah otonomi baru pada 2013, Pemkab Mahulu terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan meningkatkan daya saing daerah.  

Sebagai kabupaten termuda yang mengalami pertumbuhan pembangunan semakin baik. Namun masih dihadapkan pada beberapa permasalahan yang khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ideal serta dan percepatan pembangunan merata di kecamatan yang ada.

“Adapun beberapa permasalahan yang dihadapi kecamatan di Kabupaten Mahulu, di antaranya panjangnya rentang kendali pemerintah akibat jauhnya jarak antar kampung dalam satu kecamatan, diiringi lamanya waktu tempuh yang berujung pada mahalnya biaya untuk menjangkau pelayanan publik. Kondisi ini memunculkan keinginan kami, yang didasari atas aspirasi dan  keinginan masyarakat untuk melakukan penataan daerah melalui pemekaran kecamatan guna  mengatasi permasalahan tersebut,”katanya.

Menurut Bonifasius, Pemkab Mahulu telah berjuang secara administrasi dan prosedur. Proses yang telah dilaksanakan dalam penataan kecamatan di Kabupaten Mahulu sudah terlengkapi dengan mendapatkan Surat Dukungan/Rekomendasi Pemekaran Wilayah Kecamatan di Mahulu dari Gubernur Kaltim, BNPP RI Nomor IKP.93.00/1446/V/2023 pada tanggal 31 Mei 2023 yang lalu, dan Surat dari KPU Kabupaten Mahulu.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.