Dari ke-3 pelaku tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, buku register tamu hingga alat kontrasepsi.
Menurut Polisi, modusnya yaitu para pelaku merekrut pekerja wanita dari luar daerah dengan dijanjikan bekerja sebagai pelayan restoran atau asisten rumah tangga.
Namun ketika sampai di Kubar, mereka malah dipekerjakan sebagai pemandu lagu (karaoke) di tempat hiburan atau panti pijat plus-plus alias PSK.
“Dan tidak menutup kemungkinan di tempat-tempat lain juga masih ada. Kita akan terus lakukan upaya berkelanjutan artinya tidak hanya berhenti di sini saja,” kata Emanuel Teguh.
Para pelaku terancam penjara maksimal 10 Tahun sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 296 KUHP, Jo Pasal 506 KUHP, yakni; orang yang sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul atau sebagai mucikari yang mengambil untung dari pelacuran perempuan.
Diketahui kasus TPPO tengah menjadi perhatian kepolisian setelah disinggung presiden Jokowi baru-baru ini lantaran banyak pekerja migran yang menjadi korban TPPO hingga dijadikan PSK.
Di wilayah hukum Polda Kaltim sendiri aparat mengungkap 26 Kasus dengan 29 tersangka dan ironisnya ada beberapa anak-anak yang ditemukan menjadi korban TPPO.