BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Untuk mendapatkan masukan dari stakeholder. Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) menggelar konsultasi publik dalam menyusun draft Konsepsi Rancangan Kepala Otorita IKN Tentang Pengakuan Kearifan Lokal dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Kamis (8/6/2023).
Konsultasi publik ini dilaksanakan dengan melibatkan sejumlah unsur terkait mulai dari akademisi, peneliti, rekan masyarakat dan Kementerian, lembaga serta dari pemerintah daerah. Ini bertujuan, untuk bisa memberikan masukan sebagai penyempurnaan dari naskah konsepsi yang sudah disiapkan.
“Kami senang mendapatkan masukan lengkap sekali, baik itu dari akademisi, peneliti, rekan masyarakat dan dari Kementerian lembaga serta dari pemerintah daerah,” jelas Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Myrna Asmawati Safitri.
Dengan kewenangan khusus yang ada pada PP 27 tahun 2023, OIKN berusaha semaksimal mungkin agar regulasi tersebut betul-betul bisa menjawab kebutuhan ke depan. “Targetnya apa, yang pertama adalah bagaimana lingkungannya itu tetap terjaga melalui kearifan lokal yang ada,” ucapnya.
Secara umum para peserta mengapresiasi proses yang dilakukan berkaitan dengan kebijakan yang akan diambil. Tentunya, berkaitan dengan pengakuan perlindungan dan pemajuan kearifan lokal.
Meskipun memang dibutuhkan kegiatan inventarisasi yang lebih lengkap. Namun, saat ini telah dilakukan secara terpisah di beberapa universitas dan beberapa lembaga.
“Saya memberikan respon follow up dari sini. Kita akan membentuk kelompok kerja dengan para ahli. Tentunya juga akan berkonsultasi dengan masyarakat setempat,” jelasnya.
Dalam penyusunan konsep ini tidak bisa dilakukan seperti biasa, karena situasinya memang sangat kompleks. Sehingga dari segi konsep harus berpikir out of the box dan harus tetap di dalam kerangka regulasi yang ada. “Hal inilah yang menjadi tantangannya dalam penyusunan regulasi ini,” ujarnya.