BorneoFlash.com, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser meraih kembali predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022.
Ini merupakan ke-10 kalinya Pemda Paser memperoleh predikat tersebut, yang berhasil dipertahankan sejak tahun 2013. Predikat ini diumumkan pada Selasa, (30/5/2023).
Katsul Wijaya, Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, menyambut baik predikat WTP sebagai pencapaian yang positif bagi pemerintah daerah. Ia mengungkapkan bahwa meraih predikat WTP memiliki arti penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap Pemda.
Selain itu, ia menekankan bahwa fokus Pemerintah daerah bukan hanya pada penghargaan tersebut, tetapi juga pada efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Paser. Selasa, (30/05/2023).
Katsul menambahkan bahwa Pemkab Paser berkomitmen untuk terus memperbaiki laporan keuangan di masa depan. Komitmen ini mencakup program peningkatan sumber daya manusia dalam pengelolaan keuangan daerah, kebijakan pengelolaan keuangan sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan, serta perbaikan dalam pengelolaan aset daerah dan dana keuangan lainnya.
Kabupaten Paser juga merupakan daerah yang menerapkan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) secara penuh. Meskipun masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya, aplikasi ini akan dimaksimalkan di masa depan. Aplikasi tersebut diharapkan dapat mempermudah perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja Pemerintah Daerah dalam mewujudkan visi Paser yang Maju Adil dan Sejahtera (MAS), ungkap Katsul.
Pemberian predikat WTP tahun ini didasarkan pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun 2022. Pemeriksaan BPK merupakan pemeriksaan yang wajib dilakukan untuk menilai kewajaran laporan keuangan.
Setelah melakukan pemeriksaan, BPK memberikan opini sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan selama pemeriksaan. Katsul menjelaskan bahwa penilaian kewajaran laporan keuangan didasarkan pada beberapa kriteria, antara lain kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda tahun 2022 diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltim, yang diwakili oleh Kepala Sub Auditorat Kaltim Bombit Agus Mulyo, kepada Bupati Paser yang diwakili oleh Sekda Paser Katsul Wijaya. Penyerahan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Timur Samarinda pada tanggal 29 Mei 2023.