BorneoFlash.com, TANA PASER – Pada kunjungan yang diterima, Bupati Paser, Dr. Fahmi Fadli, mengingatkan kepada Tim Terpadu tentang pentingnya bekerja secara profesional dan mengamati kondisi riil di lapangan.
Tim Terpadu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kaltim melakukan kunjungan ke Rumah Jabatan Bupati, yang terletak di Jl Kusuma Bangsa, Tanah Grogot, pada hari Selasa (23/5/2023).
Kunjungan ini dilakukan oleh Tim Terpadu dengan tujuan untuk mereview RTRW Kabupaten Paser, terutama dalam hal lahan garapan dan pemukiman masyarakat yang berada di kawasan Cagar Alam (CA), untuk menentukan apakah perlu dilepaskan atau tidak.
Apabila dinilai memenuhi syarat, maka pemukiman dan lahan garapan masyarakat akan dibebaskan dari status cagar alam. Terdapat sekitar 56.000 hektar usulan dari Kabupaten Paser yang akan ditinjau oleh Tim Terpadu.
Wilayah yang akan ditinjau oleh Tim Terpadu meliputi Long Kali, Long Ikis, Kuaro, Tanjung Harapan, Muara Samu, Batu Engau, dan Batu Kajang.
Dalam proses peninjauan, Tim Terpadu membutuhkan waktu yang relatif lama, yaitu 10 hari, sebelum dilakukan tahapan rapat pleno oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara itu, Bupati Fahmi yang dalam kegiatan tersebut didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Hasanuddin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Toto Ifrianto serta Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Nanuk Bramantyo memberikan pesan kepada Tim Terpadu agar bekerja dengan penuh profesionalitas dan memperhatikan kondisi aktual di lapangan.
Bupati Paser juga berharap agar pemukiman warga yang berada di kawasan CA dapat dibebaskan sehingga tidak mengalami isolasi.
“Dengan membebaskan pemukiman dari Cagar Alam, kita dapat lebih memusatkan pembangunan di Kabupaten Paser dan hal ini sejalan dengan visi Paser MAS (Maju, Adil, dan Sejahtera),” tutup Bupati Fahmi.