Sementara itu, koordinator pekerja Rusli juga berharap ada itikad baik dari perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajibannya seperti yang tertuang dalam putusan pengadilan.
Menurutnya, banyak konsekuensi hukum jika perusahaan tidak menjalankan putusan pengadilan yang sudah berstatus inkrah. Sesuai UU Cipta Kerja, bisa dilakukan permohonan eksekusi sita aset hingga sanksi pidana.
“Inikan kewajiban perusahaan, apalagi sudah berkekuatan hukum. Tolong diselesaikan. Masalah ada uang atau tidak, itu urusan internal perusahaan. Hak kami harus dibayarkan, karena kami sudah cukup bersabar sampai berjuang ke pengadilan,” tandas Rusli.
Saat pertemuan, Direktur Balikpapan Pos Ajid Kurniawan mengaku selama ini menunggu surat somasi dari eks karyawan Balikpapan Pos. Dia pun menegaskan akan segera menindaklanjuti surat somasi tersebut.
“Surat saya terima dan segera kami tindaklanjuti. Kami akan bahas di internal dulu, karena kasus ini terjadi di periode sebelum saya menjabat dirut,” ucap Ajid.
Untuk diketahui, perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan Balikpapan Pos terjadi sejak akhir Oktober 2020 lalu. Perselisihan dikarenakan pekerja menilai banyak kebijakan yang diambil Dirut Yudhianto saat itu, merugikan pekerja. Mulai dari pemangkasan gaji hingga pemotongan THR.
Proses bipartit dilakukan kedua belah pihak. Namun tidak ada solusi. Pertemuan kerap berujung deadlock. Merasa komunikasi semakin buruk, pekerja melakukan mangkir kerja selama sehari. Setelah itu, kembali normal bekerja.
Hubungan dengan pimpinan tak kunjung baik, pekerja terpaksa melanjutkan protes mereka dengan mogok kerja sah sesuai aturan perundang-undangan yang dilaporkan ke pihak perusahaan dan Disnaker Kota Balikpapan.





