Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan Barang Bukti 41,32 Gram Sabu

oleh -
Editor: Ardiansyah
Dua tersangka penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti, diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim. Foto: HO/Humas Polda Kaltim.
Dua tersangka penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti, diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim. Foto: HO/Humas Polda Kaltim.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan mengamankan dua orang tersangka di dua lokasi yang berbeda atas nama inisial “AMJ” (26) dan “MY” (36).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menerangkan bahwa anggota melakukan penangkapan di dua tempat berbeda, yakni tersangka “AMJ” di jalan Gunung Tembak Pasar, RT 021 Nomor 006 Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan.

Tersangka kedua “MY” di jalan Salok Api Laut RT 04 Nomor 006 Kecamatan Samboja Kelurahan Amburawang Laut Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (15/05/2023) sekitar pukul 18.30 Wita.

Masing-masing Barang Bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni “AMJ”, 59 paket Narkotika jenis Sabu seberat 27,74 Gram Brutto.

Sedangkan barang bukti dari tangan “MY” berupa 12 paket Narkotika jenis Sabu seberat – 13,58 Gram Brutto.

Saat ini dua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

Tersangka “AMJ” dan “MY” diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

(BorneoFlash.com/Humas Polda Kaltim)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.