Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Lima Organisasi Profesi Kota Balikpapan Lakukan Aksi Damai

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Lima organisasi profesi Kota Balikpapan menyampaikan aksi damai sebagai wujud penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law, di Balai Kota Balikpapan, pada hari Senin (8/5/2023). Foto: Niken/BorneoFlash.com
Lima organisasi profesi Kota Balikpapan menyampaikan aksi damai sebagai wujud penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law, di Balai Kota Balikpapan, pada hari Senin (8/5/2023). Foto: Niken/BorneoFlash.com

 

Kemudian, syarat yang kedua ada orang atau instansi perorangan yang membutuhkan tenaganya di Indonesia. 

 

“Yang menjadi pertanyaan bagi kami semua. Kalau dokter asing masuk ke Indonesia. Apakah cocok dengan budaya orang asing ini. Apakah bahasa yang mereka gunakan itu bisa dipakai di Indonesia dalam melakukan pelayanan kesehatan. Apakah fasilitas kesehatan dan pelayanan kesehatan yang mereka sediakan terjangkau bagi kita semua,” ungkapnya.

 

Ini menjadi pertanyaan besar. Tentunya kalau  investor asing kemudian peralatannya canggih dan biaya investasinya besar, maka biayanya juga tidak sedikit. “Pertanyaan besarnya, apakah kita mau dan mampu mengakses,” serunya.

 

Penolakan lainnya bahwa dokter itu ada yang namanya surat tanda registrasi, surat tanda registrasi ini berlaku selama lima tahun. “Kami para dokter, apoteker, perawat setiap lima tahun STR nya akan di perbarui. Apa gunanya STR ini diperbarui, karena ini adalah instrumen untuk menilai, mengontrol para pelaku kesehatan,” terangnya.

 

Setiap lima tahun, STR diterbitkan oleh Konsil kedokteran Indonesia dan kompetensi para pelaku kesehatan juga dinilai oleh Kolokium.

 

“Kologium ini nantinya yang akan menilai, Apakah dokter, apakah perawat ini kompeten dibidangnya. Dua instrumen ini akan diambil alih oleh departemen kesehatan, sehingga organisasi profesi yang ada tidak punya lagi kuasa untuk mengontrol etika, mengontrol profesionalisme para pelaku kesehatan ini,” ucap dr Natsir Akil.

 

Audiensi 5 Organisasi Profesi Kesehatan di Balai Kota Balikpapan, pada hari Senin (8/5/2023). Foto: Niken/BorneoFlash.com
Audiensi 5 Organisasi Profesi Kesehatan di Balai Kota Balikpapan, pada hari Senin (8/5/2023). Foto: Niken/BorneoFlash.com

 

Yang paling krusial mengenai keselamatan para tenaga kesehatan ini. Didalam undang undang yang akan digodok ini para pelaku kesehatan, para dokter, perawat dan sebagainya bisa nanti dituntut langsung oleh para pasien atau keluarga pasien, karena dalam undang-undang itu disebutkan bahwa para dokter ini akan mengobati pasien sampai sembuh. 

Baca Juga :  Dewan Minta Disdikbud Balikpapan Tidak Menunda Pembayaran Insentif Guru Paud   

 

“Ada banyak penyakit yang belum ada kesembuhannya, kalau undang-undang ini diberlakukan akan menuntut para dokter jika tidak sembuh penyakitnya,” imbuhnya.

 

Meskipun para dokter melakukan aksi damai, pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa. Yang mengikuti aksi ini dalam keadaan tidak bertugas, pelayanan tetap berjalan seperti semula dan tidak terbengkalai.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.