Terkait rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD ini adalah merupakan sebuah saran dalam konteks penyempurnaan dan perbaikan serta wujud tanggung jawab dari DPRD dalam menjalankan fungsinya bersama pemerintah daerah dalam mewujudkan keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Yang jelas rekomendasi ini akan segera ditindaklanjuti oleh Sekda bersama OPD-OPD yang menjadi perhatian dalam rekomendasi tersebut akan segera kita rapatkan, dalam artian apabila seluruh rekomendasi tersebut bisa masuk dalam anggaran 2024, kita akan masukkan,” ujar Wabup.
Wabup melanjutkan, namun apabila ada rekomendasi yang bisa diakomodir dalam anggaran perubahan tahun 2023, “Kita akan masukkan tentunya kita akan melihat kembali dan disesuaikan dengan ketersediaan dan ketentuan yang berlaku,” tutup Wabup.

Sementara itu saat membuka Rapat Paripurna tersebut Ketua DPRD Kabupaten Mahulu Novita Bulan menyampaikan sebagaimana ketentuan pasal 20 ayat 1 dan 2 peraturan Pemerintah No 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah terhadap materi LKPJ Bupati Mahulu tahun anggaran 2022.
“Dimana ini telah melalui pembahasan secara intensif, pembahasan substansi materi LKPJ telah dilaksanakan oleh komisi-komisi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” jelasnya.
Ketua melanjutkan, setelah itu Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Mahulu, selain mengkompilasi hasil pembahasan dari masing-masing komisi tersebut, juga melakukan pengembangan pembahasan yang kemudian disusun menjadi rekomendasi DPRD Kabupaten Mahulu.
Wakil Ketua II Martin Hat L., ST., M.M., yang juga selaku Wakil Ketua Pansus menambahkan, dari semua LKPJ yang telah disampaikan, tentunya tidak semua diberikan rekomendasi.