“Terima kasih Bapak Camat, Danramil dan Kapolsek Barat dengan sigap menindaklanjuti surat edaran bersama itu. Saya juga tidak terpikir begitu cepat tindaklanjutnya. Inilah yang kita lakukan merespon keluhan masyarakat,” jelasnya.
Terkait kejadian ini, pemilik tanah pun sudah diberikan surat pemberitahuan terkait pembongkaran. “Ada data di camat, siapa pemilik tanah,” imbuhnya.
Penindakan dilakukan persuasif yang sifatnya pembinaan, sepanjang mereka mengikuti persuasif, maka pihaknya juga mengikuti secara persuasif. Tapi kalau memang tidak bisa dilakukan secara persuasif, maka teman-teman Polri akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kita akan melakukan pengawasan dan masyarakat pun ikut mengawasi. Apalagi lokasi ini berada ditengah hutan,” serunya.
Adapun personel yang terlibat pada pembongkaran tersebut, Pomdam VI/Mulawarman, Lanud Dhomber, Lanal Balikpapan, Polresta Balikpapan, Kodim 0905/Balikpapan, Satpol PP, Dishub dan Kecamatan.






