Penyelenggaraan program JKN selain mendukung visi misi Presiden Tahun 2020-2024, juga mendukung target RPJMN tahun 2020-2024 yaitu target penduduk Indonesia mendapatkan perlindungan sosial atau UHC.
“Kamu menyadari bahwa upaya untuk mencapai target UHC tidak sekedar tercapainya angka kepesertaan sesuai target. Lebih dari itu, tercapainya predikat UHC juga harus menjamin setiap penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata dan bermutu baik itu layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif,” terangnya.
Disamping itu, tercapainya predikat UHC juga harus memastikan bahwa tidak ada lagi masyarakat, yang mengalami kesulitan finansial pada saat mengakses layanan kesehatan,” ucapnya.
“Kami menyadari bahwa target UHC tahun 2024 merupakan target yang sangat menantang. Diperlukan upaya ekstra, tidak hanya untuk memastikan jumlah kepesertaan tercapai sesuai target tetapi juga harus memastikan aksesibilitas layanan kesehatan dan biaya jaminan kesehatan kepada penduduk Indonesia,” ungkapnya.
Untuk itu, senantiasa berkomitmen meningkatkan mutu layanan dalam penyelenggaraan program JKN, sehingga tujuan utama dari target UHC dapat terpenuhi, yaitu melalui upaya perluasan kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Peningkatan kualitas layanan melalui berbagai inovasi dan pemanfaatan teknologi digital pada kanal layanan tanpa tatap muka, seperti mobile JKN, Care Center 165, Layanan Pendaftaran Lewat WhatsApp (Pandawa) dan CHIKA (Chat Asistant JKN).
Selain itu, inovasi dan pemanfaatan layanan digital juga dilakukan di fasilitas kesehatan melalui Telemedicine, display informasi jadwal operasi di FKRTL, antrian online, simplifikasi rujukan bagi pasien hemofilia dan thalassemia, iterasi peresapan obat dan validasi digital melalui aplikasi V-Claim.





