Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan, program Adipura merupakan instrumen pengawasan kinerja pemerintah Kabupaten/Kota, dalam pengelolaan sampah dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkotaan yang bersih, teduh, serta berkelanjutan.
Ke depan, Adipura bisa dikaitkan untuk menjadi koridor pembangunan daerah. Nantinya, Adipura akan diintegrasikan dengan program kampung iklim, rehabilitasi mangrove, replikasi dan restorasi ekosistem serta kegiatan bersih sungai.
Siti Nurbaya mengungkapkan perubahan iklim yang terjadi saat ini merupakan salah satu masalah global dengan fenomena yang mengarah langsung ke sektor lingkungan.
Oleh karenanya, peran pemerintah daerah sangat besar dalam mengatasi persoalan perubahan iklim ini dengan berbagai aspek, termasuk pembinaan atau pengembangan tata kota dan tata daerah.
Sehingga kedepan, upaya penanganan sampah akan diarahkan untuk membangun industrialisasi dengan memanfaatkan sampah sebagai bahan baku dan menjadi sumber energi alternatif.
“Upaya ini diimplementasikan melalui kegiatan pengelolaan sampah menjadi beragam produk, seperti pakan, kompos, bahan bakar minyak, energi listrik, dan biogas,” jelasnya.





