BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Persoalan Mosi tidak percaya yang dilayangkan empat fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kepada Ketua DPRD Kota Balikpapan H Abdulloh, menimbulkan reaksi sejumlah Ormas dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cinta Balikpapan (AMCB) angkat bicara.
AMCB yang tergabung dari Gerakan Pemuda Suku Asli Kalimantan (Gepak Kuning), Barisan Muda Daerah (Baramuda) Kota Balikpapan, Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah (Mada) Kalimantan Timur dan LMP Markas Cabang (Macab) Kota Balikpapan. Sedangkan dari LBH diantaranya LBH Gepak Kuning dan LBH LMP Mada Kaltim.
Koordinator lapangan AMCB sekaligus Ketua LBH LMP Mada Kaltim Ahmad Rifa’i menyikapi terkait persoalan mosi tidak percaya yang diajukan oleh empat Fraksi di DPRD Balikpapan, yakni fraksi Demokrat, Nasdem, PDIP dan Gerindra.
Mewakili elemen masyarakat mosi tersebut yang diajukan sebagai sebuah langkah politik yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Jika merujuk pada Undang-Undang 1945 Pasal 20A ayat (2) DPRD mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
“Hak mosi tidak percaya bisa juga dikategorikan sebagai hak menyampaikan pendapat. Namun, merujuk pada kamus besar menyatakan pendapatnya ini, sebenarnya dilakukan oleh anggota dewan yang ditujukan kepada pemerintah, bukanlah sebuah mosi kepada Ketua DPRD. Sampai saat ini belum ada aturan yang jelas terkait hal itu,” jelas Rifa’i saat konferensi pers Kamis, (23/2/2023) sore.
Ketika ketidakpuasan maupun sebuah pendapat yang berbeda, seharusnya fraksi-fraksi tersebut menggunakan elemen atau media yang ada, yang sudah diatur oleh Undang-Undang. Bukan menciptakan sebuah gerakan dengan membuat sebuah mosi tidak percaya yang justru masyarakat bisa menilai, bahwa ada agenda kepentingan politik tertentu mengatasnamakan rakyat.
Pasalnya, dari bahasa yang disampaikan melalui media dan secara tertulis berdasarkan sebuah penilaian subjektif, bahwa ada arogansi yang dilakukan oleh Ketua DPRD.
“Arogansi yang menurut kami sangat subjektif, dalam hal ini tidak mewakili kepentingan masyarakat Balikpapan. Kami berharap fraksi-fraksi lebih baik berbicara terkait kepentingan masyarakat Balikpapan,” ujarnya.
Seperti mengurai kemacetan di Balikpapan, rencana penuntasan penyebab banjir dan memiliki rencana agar Kota Balikpapan bisa menjadi lebih baik kedepannya. Bukan melakukan tindakan-tindakan yang justru bisa dinilai memiliki kepentingan politik tertentu tapi mengatasnamakan rakyat.
Rifa’i juga menegaskan, jika persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan di internal dewan, pihaknya dari AMCB akan mengambil sikap untuk melakukan aksi damai.
“Sikap dalam bentuk aksi damai ini akan dilakukan untuk menunjukkan bahwa masyarakat Balikpapan masih cinta terhadap wakil rakyatnya. Kami tidak mau wakil rakyat kami melakukan manuver yang justru tidak memihak pada kepentingan masyarakat Balikpapan,” tegasnya.