BorneoFlash.com, JAKARTA – Mantan Ajudan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Tidak dipecat dari anggota Polri. Bharada Richard Eliezer telah menjalani sidang kode etik Polri. Hasilnya, ia tetap menjadi polisi.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
“Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” kata Brigjen Ahmad, Dikutip BorneoFlash.com dari laman Detikcom, Rabu (22/2/2023).
Dengan masih menjadi polisi, Richard Eliezer tentunya masih menerima gaji. Sama seperti gaji PNS, gaji Polisi juga disesuaikan dengan pangkat atau golongannya masing-masing.
Mengenai gaji polisi ini telah tertuang dalam PP (Peraturan Pemerintah) 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2011 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.