BorneoFlash.com, PENAJAM PASER UTARA – Proses pengamanan aset negara yang dikelola Pertamina melalui PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Balikpapan memerlukan dukungan dari semua para pemangku kepentingan, salah satunya aparat penegak hukum.
Baru-baru ini, PT KPI Unit Balikpapan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) telah berhasil menyelesaikan pembatalan 55 sertifikat hak milik karena tanah tersebut berada merupakan tanah milik Pertamina.
Atas keberhasilan itu, Pertamina memberikan penghargaan kepada Kejari PPU dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur. Kamis, (12/1/2023).
“Pertamina memiliki banyak aset khususnya tanah yang tersebar di beberapa daerah. Dari aset itu, ada juga klaim yang diajukan ke Pertamina,” kata Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero) Cahyaning Nuratih Widowati.
Salah satu aset Pertamina yang diklaim dalam hal ini adalah jalur pipa untuk pengiriman minyak mentah yang berada di Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Sebagai tindak lanjutnya atas klaim tersebut, Pertamina menurut Cahyaning telah mengajukan langkah hukum.
“Pertamina sudah mengajukan gugatan atas terbitnya sertifikat diatas tanah Pertamina dimaksud. Gugatan tersebut dikabulkan sehingga sertifikat yang terbit di atas bidang tanah tersebut dibatalkan,” kata Cahyaning.
Sebagai informasi, dari total 55 sertifikat yang diajukan untuk dibatalkan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 19 Desember 2022 telah membatalkan sebanyak 52 SHM. Sementara itu 3 SHM masih berproses oleh karena masih dibebani hak tanggungan.
Dalam proses pembatalan itu, Kejari PPU memberikan dukungan penuh kepada PT KPI Unit Balikpapan. “Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara telah memberikan dukungan penuh sehingga terbit surat pembatalan atas SHM yang terbit diatas tanah Pertamina tersebut,” ujar Cahyaning.