Selanjutnya, mengenai Ibu Kota Negara (IKN) sesuai dengan kesepakatan yang sudah di deklarasi di titik nol IKN pada Sabtu (17/12/2022) siang. “Kita sepakat. Ini harga mati, IKN harus dijalankan siapapun nanti pemimpinya ke depan harus melanjutkan pembangunan IKN, karena IKN adalah awal untuk pemerataan pembangunan daerah Se Indonesia,” ujarnya kepada awak media, Minggu (18/12/2022).
Surta mengatakan banyak usulan yang disampaikan APDESI tapi yang pertama APDESI mengusulkan hasil Rakornas bahwa dana desa ini harus benar-benar hak prerogatif masyarakat desa yang atur dan pusat hanya membuat pedoman saja.
“Sementara ini diatur oleh pusat, sehingga pandangan saya amanah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 terganjal oleh aturan tersebut,” terangnya.
Ia berharap untuk percepatan pembangunan desa antar desa yang satu dengan desa yang lain kebutuhan itu sangat berbeda. Oleh karena itu, hak prerogatif ada pada desa. Ini adalah beberapa usulan yang disampaikan dalam Rakornas APDESI.
Walaupun sebenarnya dana desa ini bisa dikatakan anugerah dan bisa dikatakan musibah. Ia menjelaskan bahwa dikatakan anugerah adalah bersyukur dana desa dapat ke desa akan mempermudah percepatan pembangunan desa tetapi apabila kepala desa salah mempergunakan maka kepala desa akan berhubungan dengan pihak hukum.
Untuk itu, kepala desa harus diperkaya pengetahuannya sehingga dapat meminimalisir kesalahan setiap kepala desa. “Ada advokasi didalamnya, ada bimbingan hukum dan sebagainya. Itu yang penting,” ucapnya.

Rakornas ini dihadiri sekitar 4 ribu orang, terdiri dari internal DPP APDESI mulai dari Dewan Pembina DPP, Majelis Pertimbangan Organisasi, Pengurus DPP dan Pengurus DPD APDESI dari 33 provinsi seluruh Indonesia.
Rakornas Desa ini dilaksanakan selama 3 hari sejak tanggal 16-18 Desember 2022 di BSCC/Dome Balikpapan dan para peserta mendapat pengarahan dari berbagai narasumber terkait dengan pembangunan Desa.