Wabup Mahulu Sambut Baik Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing oleh Kantor Imigrasi Kelas I

oleh -
Editor: Ardiansyah
Wakil Bupati (Wabup) Mahakam Ulu (Mahulu) Drs. Yohanes Avun, M.Si. mengikuti Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing melalui daring di Ruang Kerja Wabup, Kantor Bupati Mahulu. Kamis (1/12/2022). Foto: HO.
Wakil Bupati (Wabup) Mahakam Ulu (Mahulu) Drs. Yohanes Avun, M.Si. mengikuti Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing melalui daring di Ruang Kerja Wabup, Kantor Bupati Mahulu. Kamis (1/12/2022). Foto: HO.

Wabup menambahkan, selama ini memang ada juga orang-orang asing yang masuk ke Mahulu, namun tim yang membawa sudah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Mahulu. Dan memang mereka datang ke Mahulu ini, hanya untuk berwisata dan memiliki surat-surat lengkap sesuai dengan tujuan mereka datang ke wilayah Mahulu

“Namun meskipun begitu tetap kita lakukan pengawasan, sebelum melakukan kegiatannya mereka harus melapor dulu, kita segera lakukan koordinasi juga melalui OPD terkait, ke tempat tujuan mereka Ke Kecamatan dan Kampung mana saja, agar pengawasannya terus dilakukan, dari mereka masuk sampai mereka Kembali kita harus tahu, jadi memang TIM PORA ini harus segera terlaksana,” katanya.

Sementara ini diterangkan oleh Kasub Seksi Intelijen Keimigrasian Luhur N.H Harahap, Rakor ini terlaksana berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Nomor W18.IMI.IMI.2.GR.0017.04.02 Tahun 2022, tentang Pembentukan dan Pengukuhan TIM PORA Kabupaten Mahulu.

“Tujuan adanya TIM PORA ini dimaksud mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, khususnya wilayah Kabupaten Mahulu. Yang tertuang dalam Pasal 2 Permenkumham No 50/2016,” terangnya.

Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Tingkat Kabupaten Mahulu melalui daring, Kamis (1/12/2022). Foto: HO.
Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Tingkat Kabupaten Mahulu melalui daring, Kamis (1/12/2022). Foto: HO.

Ia menambahkan, sesuai amanat pasal 69 Undang-undang keimigrasian, untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan orang asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik pusat maupun daerah.

“TIM PORA memiliki tugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi atau Lembaga pemerintah terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing. TIM PORA juga dapat melakukan operasi gabungan yang bersifat khusus maupun insidental apabila diperlukan,” katanya. (Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.