“Kita mendapat informasi terkait pemodalnya yang sedang kita selidiki lebih dalam, sehingga dapat mengungkap pemodal dari kegiatan ini,” ujar Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut.
Sekitar 20 hektar lahan masyarakat yang digunakan untuk menambang. Bahkan, aktivitas ini sudah berlangsung selama dua Minggu.
Meskipun belum ada barang yang terjual. Terdapat puluhan ribu batu bara yang tersebar disana. “Ini sedang kita dalami kepemilikan dan keabsahan batu tersebut,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut dua tersangka dikenakan Pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 dengan hukuman paling lama lima tahun denda Rp 100 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengucapkan terima kasih kepada warga Kaltim yang sudah melaporkan kepada nomor hotline Kapolda Kaltim.
Satu diantaranya terkait tambang ilegal dan sudah ditindak lanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim.