Oleh karenanya, sambung Kasat Lantas Kubar AKP Budi Witikno masyarakat dapat melihat langsung informasi yang terpampang dengan jelas. Kata Kasat lantas disana ada banner atau spanduk yang bertuliskan tarif tentang biaya yang harus dibayar oleh masyarakat, ucap Kasat Lantas Kubar AKP Budi Witikno.
Saat melakukan sidak, Kapolres Kubar langsung menghampiri dan bertanya kepada masyarakat pemohon SIM dan STNK, Namun saat dilakukan sidak kata Kapolres Kubar belum ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, Ia juga meminta kepada masyarakat agar datang sendiri pada saat mengurus perpanjangan STNK atau SIM tanpa melalui Calo, tegas Kapolres kubar AKBP Heri Rusyaman.
Syukur Alhamdulillah, masyarakat dan petugas sudah sadar bahwa “Pungli” itu perbuatan tidak baik, jangan sampai ada lagi bila di kemudian hari ada laporan dan saya temukan maka akan saya tindak dan proses secara hukum, tegas Kapolres kubar AKBP Heri Rusyaman
“Kapolres Kubar menegaskan, Polisi dilarang menerima atau meminta apapun dari masyarakat, baik pengurusan SIM, STNK, dan BPKB harus bersih tanpa Pungutan Liar (Pungli)”.
Semoga kedepan kinerja polisi semakin baik kepada Masyarakat baik di pelayanan dan tugas polisi dimanapun mereka bertugas, dan tetap selalu 3 S ( Senyum, Sapa dan Salam ) semoga kita bertugas selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa, Pungkas Kapolres kubar AKBP Heri Rusyaman.
Sumber: Humas Polres Kubar