Begitu juga dengan E Paper secara internal yakni surat-surat dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Seperti halnya, apabila Ketua DPRD Balikpapan berada di luar kota kemudian anggota DPRD membutuhkan disposisi dari Ketua DPRD Balikpapan, dengan aplikasi ini memudahkan disposisi tersebut.
“Komisi atau AKD bisa menyurat melalui aplikasi itu. Pada hari itu juga bisa didisposisi oleh Ketua DPRD tidak terikat ruang dan waktu,” paparnya.
E Risalah menjadi bagian dari digitalisasi yang diberikan Sekretariat DPRD Balikpapan. Aplikasi ini sangat penting, karena seluruh rangkaian rapat itu harus tercatat.
“Seluruh penyampaian secara voice akan menjadi teks sehingga kita sangat mudah dan gampang. Ketika rapat selesai, langsung print E Risalah. Saya pikir semua transparan dan tidak ada lagi pembahasan yang mungkin bisa terlewatkan,” terangnya.
Termasuk arsip dan aset Sekretariat DPRD Balikpapan akan disimpan secara elektronik, karena selama ini disimpan secara kertas mudah hilang dan membutuhkan tempat untuk menyimpannya. “Jadi kita tau siapa yang pegang barang dan berapa harga barang tersebut,” imbuhnya.