Saat ini, harga telur ayam yang dijual dan diedarkan kepada pengumpul berdasarkan kualifikasi Grade, seperti untuk :
Grade A dengan berat 1,8 Kg – 2 Kg/rak dijual dengan harga Rp54.000 (Rp 1.800/butir)
Grade B dengan berat 1,7 Kg/rak dijual dengan harga Rp50.000/piring (Rp 1.700/butir)
Grade C dengan berat 1,6 Kg/rak dijual dengan harga Rp48.000 (Rp 1.600/butir).
Harga tersebut merupakan harga dari produsen, jika tambah dengan biaya angkut biasanya harga naik berkisar Rp1.500-Rp2.000/rak.
Kantor Wilayah V KPPU akan terus mengawasi dari hulu hingga hilir komoditi telur ayam dan menghimbau agar produsen, distributor dan pedagang eceran tidak menetapkan harga yang eksesif pasca isu kenaikan telur di Pulau Jawa.
Jangan sampai Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) mengatur harga jual telur ayam di daerah. Ketika dilakukan sidak dilapangan, sebagian peternak mengaku jika harga yang berlaku merupakan ketetapan dari Pinsar.
KPPU Kanwil V akan terus memantau kenaikan harga telur ayam khususnya di wilayah kerja Kanwil V serta turun kelapangan melakukan validasi apabila terjadi potensi pelanggaran persaingan usaha tidak sehat. KPPU sesuai dengan UU No.5 Tahun 1999 akan melakukan upaya pencegahan, dan penegakan hukum apabila diperlukan.