BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Maraknya pemberitaan tarif parkir kendaraan roda dua maupun roda empat yang mahal pada saat konser musik Sound Session di Stadion Batakan Balikpapan pada Sabtu (27/8/2022) lalu terdengar Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud.
Dalam kupon parkir tersebut tertera, untuk pengendara sepeda motor Rp 10 ribu dan Rp 40 ribu untuk kendaraan roda empat, serta tertulis nama LPM Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.
Menanggapi hal tersebut, Walikota akan mencoba telusuri pemberitaan ini, karena baru menerima informasi ini tadi pagi, Selasa (30/8/2022). “Nanti kita telusuri dulu. Kita akan tanyakan dulu,” ujarnya kepada awak media di Kantor Wali Kota Balikpapan, Selasa (30/8/2022).
Rahmad mengungkapkan bahwa sebenarnya hal itu tidak diperbolehkan, tetapi pihaknya akan mencari informasi penyebab bisa terjadinya pemungutan yang berlebihan tersebut. “Kita akan liat apa penyebabnya,” ungkapnya.
Stadion Batakan merupakan aset Pemerintah Daerah tetapi pemungutan ini bukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah. Untuk lahan parkir yang digunakan belum diketahui milik Pemerintah Daerah atau bukan, sehingga akan ditelusuri lebih lanjut. “Kita akan telusuri,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua LPM Manggar Kecamatan Balikpapan Timur, Ghazali mengatakan jika memang benar mengatasnamakan LPM Manggar, walaupun sebenarnya terdapat 28 Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) yang tergabung.
“Besaran memang sesuai yang tertera di karcis itu, motor Rp 10 ribu dan mobil Rp 40 ribu,” terangnya.
Ghazali mengatakan tidak semua parkir dikelola mengatasnamakan LPM Manggar tetapi ada juga masyarakat umum. Hasil dari parkir itu tidak disetorkan kepada Kas Daerah tetapi dibagi untuk 28 OKP.
“Saya turun menangani itu tujuan bukan mencari sesuatu di sana tetapi lebih mengedepankan bagaimana kondusifitas lingkungan di Balikpapan Timur, karena kalau masing-masing takutnya ada bentrok komunikasi, sehingga saya turun untuk mewadahi ini semua,” tutupnya.