Agus Amri Klarifikasi Opini Putusan Amin Hidayat, Supaya Tidak Menyesatkan   

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Amin Hidayat bersama kuasa hukumnya Agus Amri menggelar jumpa pers pada hari Minggu (21/8/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Amin Hidayat bersama kuasa hukumnya Agus Amri menggelar jumpa pers pada hari Minggu (21/8/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.

“Proses yang saat ini kita minta diuji. Hal-hal yang penuh keganjilan seperti bukti yang direkayasa, keterangan palsu, pelanggaran prosedural, dimana yang seharusnya memeriksa beliau adalah anggota dewasa minimal yang memeriksa beliau provinsi.

Namun proses diputuskan daerah yang berkedudukan Kabupaten Kota Balikpapan. Dari situ sudah ada cacat prosedural,” paparnya.

Sehingga, Pengadilan Negeri Kota Balikpapan menyatakan gugatan ini prematur maka harus dibawa kepada mahkamah partai di pusat.

“Kita juga menghormati keputusan itu, tapi kita juga menggunakan hak hukum kita dengan mengajukan banding, agar proses ini kembali diperiksa Pengadilan Negeri Balikpapan,” ucapnya.

Pada tanggal 16 Agustus 2022 pihaknya mengajukan banding sehingga tidak boleh siapapun mengambil langkah sepihak, karena proses belum ada berkekuatan hukum tetap. “Semua pihak tidak boleh membangun opini yang liar, menyesatkan.

Seolah-olah sudah ada yang menang dan kalah, tapi belum, karena ini menyangkut aspek prosedural. Isi putusan pertama adalah tidak dapat diterima dan proses masih sedang diuji atau masih proses tahap banding,” terangnya.

Ia mengungkapkan, orang-orang yang mengatakan rekayasa kepada kliennya saat ini sedang menjalani pemeriksaan pihak kepolisian.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.