“Itu yang menjadi poinnya bukan tentang hasil apakah kemudian proses ini menghasilkan apa,” ujarnya.
Sebenarnya ada perbedaan antara keputusan NO atau prematur dengan ditolak. Kalau ditolak berarti perkara itu sudah diperiksa substansinya, materi perkaranya.
Sementara, putusan NO atau tidak dapat diterima berarti hakim tidak memeriksa pokok gugatan ini, hanya melihat secara formil bahwa prematur dan harus melalui mahkamah dulu.
“Gugatan yang kami layangkan itu prematur, hakim meminta hasilnya. Kita tidak sependapat, sehingga dua hari lalu kita nyatakan keberatan dengan keputusan itu. Kita minta pengadilan negeri untuk memeriksa kembali perkara ini dan kita tetap berpegang dalil-dalil gugatan kita di awal,” terangnya.
Sehingga, opini yang beredar jika gugatan itu ditolak adalah menyesatkan padahal sebenarnya tidak dapat diterima atau dianggap terlalu prematur. Artinya, gugatan tidak diperiksa pokok gugatannya, sehingga masyarakat harus tau agar tidak mendapatkan informasi yang keliru.
“Ini belum ada menang dan belum ada kalah dan ini belum inkrah atau belum berkekuatan hukum. Kita sedang melakukan proses banding terhadap putusan dari pengadilan negeri Balikpapan,” serunya.
(BorneoFlash.com/Niken)