Jaga Reputasi dan Kredibilitas IKN Sebagai Penegakan Tata Kelola yang Baik

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Bambang Susantono dalam seminar bertema “Tata Kelola dalam Proses Pelaksanaan Pembangunan di Ibu Kota Nusantara” di Hotel Mercure Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (15/8/2022).(Foto:BorneoFlash.com/ist).
Bambang Susantono dalam seminar bertema “Tata Kelola dalam Proses Pelaksanaan Pembangunan di Ibu Kota Nusantara” di Hotel Mercure Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (15/8/2022).(Foto:BorneoFlash.com/ist).

Pada tahap awal, pelaksanaan pembangunan IKN akan mendapatkan alokasi memadai dari APBN yang diharapkan menjadi pengungkit dan untuk menciptakan kepercayaan pasar. 

 

Pemerintah akan terus mengupayakan sumber pendanaan lain yang sah dan dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Metode creative financing yang baru seperti municipal bond, SDG bond, ataupun green bond menjadi alternatif yang mungkin akan diterapkan. Semua ini bisa dijalankan dengan efektif jika Ibu Kota Nusantara mempunyai ESG yang baik.

 

“Kami ingin membuktikan di 2024 nanti ada target-target yang bisa dilihat. Kira-kira 921 hektare yang akan kita lengkapi. Kami tidak hanya membangun gedung tapi ada fasilitas pendidikan, kesehatan, kafe hingga warung makan. Dengan demikian tentu investor akan melihat ini sebagai suatu yang akan dibangun berkelanjutan,” jelas Bambang.

 

Seminar Tata Kelola Pelaksanaan Pembangunan Ibukota Nusantara
Seminar Tata Kelola Pelaksanaan Pembangunan Ibukota Nusantara

 

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Amiek Mulandari menyatakan, dukungan atas tata kelola pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara. 

 

Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. “Misalnya dalam proses tender dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan ada yang menyimpang baik secara kualitas maupun kuantitas. Hal tersebut berpotensi mengarah kepada tindak pidana korupsi,” ujar Amiek.

 

Sementara itu Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kunto Ariawan menyampaikan, bahwa pihaknya turut diajak melakukan pendampingan dalam proses pembangunan IKN.

 

 “KPK akan melakukan pendampingan di empat program yang meliputi analisis regulasi, pendampingan pengadaan barang dan jasa, pendanaan, dan pendampingan terkait proses pengalihan aset-aset yang ada di Jakarta untuk mendukung pendanaan IKN,” ungkapnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.