Pembatasan sosial di masa pandemi dua tahun terakhir, membatasi antusias masyarakat untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan RI.
Sekarang pembatasan sosial mulai dibuka, tentunya pembagian bendera semakin menyemarakkan peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI.
“Sekarang kita bisa merayakan Hari Kemerdekaan RI dengan suka cita. Seluruh masyarakat Kabupaten Paser telah mengibarkan bendera merah putih di depan rumah masing-masing, sebagai bukti cinta tanah air, bangsa dan negara,” ucapnya.
Dengan pembagian bendera ini, tambah Masitah, semangat cinta tanah air diyakini mampu memotivasi generasi bangsa untuk berjuang bersama-sama mengisi kemerdekaan dengan membangun negeri.

“Kami berharap kegiatan ini dapat membangkitkan semangat patriotisme dan nasionalisme masyarakat Kabupaten Paser untuk pulih dan bangkit lebih kuat membangun Kabupaten Paser yang Maju Adil dan Sejahtera (Paser MAS),” pungkasnya.
Untuk diketahui, sesuai instruksi Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Pemkab Paser telah mewajibkan seluruh masyarakat Kabupaten Paser untuk mengibarkan bendera merah putih dari 1-31 Agustus 2022.
(Adv/Aas)







