Wali Kota menegaskan sekali lagi tanah itu adalah tanah pemerintah kota yang selama ini ditempati masyarakat.
“Artinya ada kebijakan dari pemerintah. Silakan untuk ditempati tetapi kapan waktu diperlukan oleh pemerintah harus ikhlas untuk pindah, karena yang kita bangun ini fasilitas untuk kepentingan umum apalagi rumah sakit,” jelas Wali Kota.
Sebenarnya kebijakan pemerintah sudah cukup dengan memberikan uang kerohiman kepada masyarakat yang menempati lahan tersebut.
Namun, ada beberapa sudah menerima dan ada beberapa yang tidak menerima, karena menganggap lahan masyarakat setempat.
“Kita berprinsip akan tetap membangun karena kita tau itu adalah tanah pemerintah kota, bagi yang merasa tidak puas, silakan gugat saja di pengadilan. Kita kan negara hukum,” ujarnya.
(BorneoFlash.com/Niken)