Hadiahi Timah Panas ke Salah Satu Tersangka
Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka melakukan upaya melarikan diri.
Karenanya, lanjut Rino, pihaknya terpaksa melontarkan timah panas yang mengenai kaki kanan.
Dan hingga kini, tersangka sendiri masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara sebelum menjalani proses hukum berikutnya.
Rino melanjutkan, kasus lain dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan tersangka MM setelah kedapatan membeli narkotika jenis ganja.
Persisnya di tanggal 6 Juli 2022, MM memesan ganja kering seberat 436 gram bruto melalui online.
Dimana paket tersebut diantarkan ke kediaman dan diterima langsung olehnya.
“Tersangka membeli ganja itu secara online seharga Rp 4 juta. Rencananya akan dijual, sebagiannya akan dikonsumsi sendiri,” terang Rino.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut dia, dirinya membeli narkotika berbentuk tanaman tersebut sejak September 2021 silam.
Bersamaan dengan itu, pihaknya turut mengamankan tersangka RH atas dugaan kepemilikan sabu seberat 46,41 gram yang disembunyikan di balik kemasan kopi instan.
Adapun untuk tersangka MM dan RH, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
“Untuk tersangka KH, kami jerat lewat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Rino.
(BorneoFlash.com/*)