Inilah yang menyebabkan pengemudi tidak mampu melakukan pengereman kendaraan sehingga kecelakaan itu terjadi.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Muhaimin Mewakili Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan merespon kejadian ini dengan mengeluarkan
Surat Edaran Walikota, yang pada intinya lebih memperketat waktu edar kendaraan bertonase berat di jalan-jalan kota.
“Perlunya sinergi dan kolaborasi yang lebih kuat dari seluruh instansi terkait, agar ditemukan solusi yang lebih efektif untuk jangka panjang,” ucapnya.
Pemkot Balikpapan berharap hasil temuan KNKT ini dapat menjadi pelajaran dan bahan evaluasi Pemerintah, instansi dan stakeholder terkait, agar dapat menggunakan kewenangan dan mengambil langkah-langkah pembenahan, sehingga musibah tidak terulang di kemudian hari.
Simpang Muara Rapak merupakan salah satu titik strategis bagi aktivitas masyarakat di Kota Balikpapan, dan menjadi titik pertemuan dari lima jalur yang mengarah ke jalan utama di Kota Balikpapan.
(BorneoFlash.com/Niken)