Predikat WTP Ke-9 Kalinya, Bupati Paser Sampaikan Raperda Pelaksanaan APBD 2021 ke DPRD   

oleh -
Bupati Paser dr Fahmi Fadli, menyampaikan Raperda Kabupaten Paser tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Paser TA 2021 kepada DPRD Paser, Selasa (21/6/2022). Foto: Humas DPRD.
Bupati Paser dr Fahmi Fadli, menyampaikan Raperda Kabupaten Paser tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Paser TA 2021 kepada DPRD Paser, Selasa (21/6/2022). Foto: Humas DPRD.

BorneoFlash.com, TANA PASER – Bupati Paser dr Fahmi Fadli, Selasa (21/6/2022), menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Paser tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Paser Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada DPRD Paser.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi bersama Wakil Ketua Fadly Imawan, Bupati Paser membacakan pidato pengantar Raperda tersebut di depan peserta Rapat Paripurna DPRD Paser.

 

Rapat Paripurna juga dihadiri Sekda Paser Katsul Wijaya, unsur Forkopimda, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Paser.

Pada kesempatan itu, Fahmi Fadli mengatakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 memuat informasi keuangan TA 2021 yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Kaltim.

Pada tanggal 25 Mei 2022 di Gedung Auditorium Kantor BPK Perwakilan Kaltim, Bupati Paser dan Ketua DPRD Paser menerima penyampaian hasil pemeriksaan keuangan TA 2021.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, BPK RI perwakilan Kaltim memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Dengan komitmen yang kuat dari segenap aparatur Pemkab Paser dalam membangun daerah sesuai perundang–undangan, Alhamdulillah opini WTP kembali dipertahankan dan Kabupaten Paser untuk Ke-9 kalinya berturut-turut memperoleh predikat WTP,” kata Fahmi Fadli.

 

Predikat ini, kata Fahmi Fadli, merupakan gambaran pelaksanaan keuangan daerah 2021 yang dikelola pemerintah daerah, sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik. 

“Terima kasih atas kerja keras seluruh perangkat daerah, kami harapkan komitmen ini dipertahankan dengan meningkatkan kecakapan pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.

Setelah disampaikan ke DPRD Paser, selanjutnya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 akan melalui proses pembahasan untuk mendapat kemudian ditetapkan menjadi Perda.

(Adv/Sarrassani

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.