BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah memberikan sejumlah Relaksasi dengan menghapus kewajiban menunjukan hasil test Covid-19, untuk pelaku perjalanan domestik maupun luar negeri yang sudah vaksin dosis lengkap.
Namun, untuk pekerja tambang dan migas yang ke Balikpapan masih wajib melampirkan test antigen dan PCR. Hal itu yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan dr Andi Sri Juliaty.
“Mereka masih wajib, walaupun peraturan penerbangan tidak lagi pakai test antigen atau PCR tetapi pekerja tambang dan migas masih. Itu yang membuat deteksi di Balikpapan masih jalan. Testing, tracingnya,” ucapnya kepada awak media Kamis (1/6/2022).
Dio sapaan karibnya, kasus Covid-19 di Kota Balikpapan sudah melandai sehingga Balikpapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ditetapkan pada level I.
“Di rumah sakit sudah tidak ada,” ungkapnya.
Terkait vaksinasi, masih terus berjalan walaupun saat ini pelaksanaan vaksinasi di puskesmas menurun, karena terfokus melaksanakan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN), tetapi teman-teman dari TNI-Polri masih melaksanakan vaksinasi.
(BorneoFlash.com/Niken)