Adam mengatakan kepada Bapak ibu yang mempunyai persoalan hukum tetapi tidak mampu membayar pengacara, bisa meminta bantuan hukum dan tidak harus sudah berperkara.
Meskipun sekedar minta bantuan penjelasan tentang hukum bisa diberikan bantuan. “Mudah-mudahan warga kita tidak ada bersangkutan hukum tapi kewajiban kita menyampaikan, tidak saja warga saat ini tapi keluarga kita yang ada di Balikpapan harus disampaikan, bahwa ada Perda di Pemerintah Provinsi Kaltim yang memberikan bantuan hukum, kepada semua masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum tapi tidak sanggup membayar pengacara,” serunya.
Dalam sesi tanya jawab, Ketua RT 51 Kelurahan Batu Ampar Suroso menanyakan terkait masalah hukum dari persoalan jalan yang belum memiliki surat hibah, tetapi jalan tersebut telah lama dipergunakan warga sebagai fasilitas umum.
Namun, jalan tersebut akan dijual oleh pemilik tanah berdasarkan segel. “Hal semacam ini solusinya apa, dasar hukumnya apa. Dokumen apa saja yang dilengkapi, untuk bisa mendapatkan bantuan hukum terkait masalah ini,” ujarnya.
Begitu juga perwakilan warga RT 56 Ardiansyah mempertanyakan terkait persyaratan, untuk mengajukan bantuan hukum bagi yayasan, karena saat ini yang ada di persyaratan hanya untuk individu. Pasalnya, saat ini banyak orang miskin korban keadilan hukum sehingga perlu difasilitasi.
Ketua RT 53 Suyono mempertanyakan pemerintah provinsi sudah bekerjasama dengan lembaga hukum. “Apabila warga ingin mendapatkan bantuan hukum, apakah harus melaporkan jauh-jauh ke biro hukum atau cukup melapor pihak ketiga yang ditunjuk oleh pemerintah provinsi,” tutupnya.
(BorneoFlash.com/Niken Sulastri)