Terkait tanah masyarakat adat, sesuai dengan aturan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres), meskipun masih banyak kekurangan disana tetapi niat baik untuk menjadikan Kota untuk semua. Oleh karenanya, akan diusahakan semaksimal mungkin.
“Niat baik sebagaimana tertuang di dalam undang-undang, PP dan Perpres akan kami usahakan semaksimal mungkin,” serunya.
Sementara itu, Anggota DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan sebagai perwakilan Kaltim tugasnya adalah mendengarkan aspirasi dan memperjuangkan harapan masyarakat terwujud.
Tetapi IKN ini merupakan keputusan politik yang melibatkan banyak pihak, sehingga dengan diskusi ini membuat pemikiran masyarakat terbuka.
“Saya sangat menyakini diskusi ini dapat menjadi sesuatu yang bermanfaat. Kita bersama membuka pemikiran kita yang lebih terbuka dan mau menyampaikan secara terbuka apa yang kita lihat dan rasakan di Balikpapan dan sekitarnya,” ungkapnya.
Ia ingin partisipasi pembangunan IKN itu lebih bermakna lagi. Hal-hal yang menyangkut pembangunan IKN ini hendaknya jangan tidak berkeadilan, tetapi harus semua pihak didengarkan kepentingannya.
Bukan dilihat dari setuju atau tidak setuju tetapi yang setuju juga mempunyai harapan begitu sebaliknya bagi yang tidak setuju tentu mempunyai sesuatu yang menjadi kecemasan.
“Harus mencari solusinya. Jangan sampai pembangunan ini hanya menguntungkan sebagian orang tapi tidak memikirkan kepentingan sejumlah pihak lain.

Seperti diketahui, berbagai masukan mengenai masalah air, kehidupan masyarakat pesisir khususnya nelayan, lingkungan semisal teluk Balikpapan yang akan terancam karena digunakan sebagai jalur laut, untuk mengangkut bahan-bahan konstruksi. Hal itu menjadi catatan untuk disampaikan.
“Apa yang disampaikan itu valid dan berbasis berdasarkan dengan fakta. Itu sesuatu hal yang penting dan jangan diremehkan. Harus kita kawal terus,” tutupnya.
(BorneoFlash.com/Niken)







