BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Besaran zakat pada tahun ini mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Di tahun 2021, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 40 ribu per jiwa tetapi tahun 2022 naik menjadi Rp 45 ribu per jiwa.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan H Johan Marpaung mengatakan kenaikan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah instansi dan organisasi keagamaan.
Seperti halnya, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag, MUI Kota Balikpapan, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Baznas Kota Balikpapan dan Forum Zakat Kota Balikpapan.
“Kami sudah melakukan rapat bersama dengan beberapa instansi, lembaga dan organisasi islam untuk menentukan kadar zakat fitrah yang akan diterapkan pada tahun ini,” ucapnya kepada BorneoFlash.com, Jumat (15/4/2022).
Besaran kadar zakat ini diterapkan sesuai dengan nilai beras yang dikonsumsi sehari-hari dan berat beras setiap jiwa sebesar 3 kilogram (Kg).
“Masyarakat silahkan memilih sesuai dengan kemampuan yang selama ini dia konsumsi,” ujar Johan.