Dari hasil penyelidikan ini dilanjutkan dengan analisa dan akhirnya berhasil mendapatkan satu kesimpulan yang berujung pada tindakan kepolisian.
“Akhirnya diamankan tersangka-tersangka yang melakukan penggelapan BBM dari kapal suplai Pertamina,” paparnya.
Sebanyak lima tersangka diamankan oleh Polairud Polda Kaltim dengan barang bukti termasuk 2.520 liter BBM Solar.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 374 KUH Pidana dan pasal 480 KUH Pidana. “Dari tersangka dijual kepada kapal klotok,” ucapnya.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kaltim mengatakan akan terus mengembangkan kasus ini. “Mudah-mudahan kita bisa menemukan barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Pj General Manager PT PHM Krisna, mengapresiasi semua proses penangkapan yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Kaltim dan mengharapkan pengembangan kasus lebih lanjut, untuk menangkap pelaku-pelaku kejahatan lainnya di Wilayah Kerja PT PHM.
(BorneoFlash.com/Niken)