Padahal setiap bulan, wajib pajak ini melaporkan pajak tetapi tidak menyetorkan atau membayar pajak sesuai dengan kewajibannya. Pihaknya akan optimalkan supaya piutang ini bisa dibayarkan oleh wajib pajak.
“Ini yang menjadi piutang bertambah banyak,” ungkapnya.
Idham mengakui piutang Pemkot itu cukup besar, sehingga harus dilakukan verifikasi dan validasi kembali, untuk memastikan penyebab terjadinya piutang.
Walaupun sebenarnya piutang itu memiliki kadaluarsa lima tahun, ketika lima tahun tidak ditagih maka menjadi kadaluarsa.
“Kalau lima tahun, kita verifikasi apakah wajib pajak masih hidup, masih aktif, masih ada, masih produktif. Itu tetap kita ingatkan,” bebernya.
Padahal pajak restoran merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan. Tentunya, ini akan mempengaruhi capaian PAD Kota Balikpapan.
(BorneoFlash.com/Niken)