Retribusi tersebut cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), berkisar Rp 400 juta lebih per tahunnya.
“Mereka membayarnya setiap tahun,” ujar Nuriansyah.
Dalam periode beberapa bulan sekali, Disnakertrans aktif lakukan pengawasan terhadap pekerja asing di sejumlah perusahaan.
Kebanyakan dari pekerja asing tersebut merupakan yang memiliki status jabatan menengah ke atas.
“Artinya, jarang sekali pekerja asing yang bekerja di tataran lapangan,” sebut Nuriansyah.
Keberadaan tenaga asing lebih kurang dapat menularkan skil kepada tenaga kerja lokal.
“Ada tenaga kerja lokal yang cukup lama bekerja, mengambil pengalaman dari tenaga kerja asing, dan bisa menjadi bekalnya dalam bekerja,” tutup Nuriansyah.
(BorneoFlash.com/SAN)