Disnakertrans Paser Aktif Lakukan Pengawasan, Retribusi 24 TKA Capai Rp 400 Juta Tiap Tahunnya

oleh -
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser. Foto: BorneoFlash.com/DOK.
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser. Foto: BorneoFlash.com/DOK.

BorneoFlash.com, TANA PASER – Terdapat 24 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di sejumlah sektor perusahaan di Kabupaten Paser, baik itu tambang batu bara hingga kelapa sawit. 

Tenaga kerja tersebut berasal dari berbagai negara, seperti Australia, Malaysia, India, Srilanka dan Korea, Rabu (6/4/2022). 

Hal itu disampaikan Kabid Penempatan Perluasan Kesempatan Kerja (P2K2) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Nuriansyah. 

“Pekerja asing di perusahaan batu bara banyak dari Australia, sementara pekerja asing perusahaan kebun kelapa sawit berasal dari Malaysia, India, dan Sri Lanka,” paparnya. 

Kesemua pekerja asing tersebut, berada dalam pengawasan Disnakertrans Paser, dan setiap perusahaan yang memiliki tenaga kerja asing wajib membayarkan retribusi ke kas daerah. 

“Namanya retribusi penggunaan tenaga kerja asing, perusahaan membayarnya ke Badan Pendapatan Daerah,” urainya. 

Adapun retribusi yang harus dibayarkan perusahaan pemberi kerja bagi orang asing, yaitu 100 dolar per orang untuk tiap bulannya. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.