Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Kreatif, Pemkot Balikpapan Dialog Publik Bersama Hiekraf  

oleh -
Pemerintah Kota Balikpapan bersama Himpunan Pengusaha Ekonomi Kreatif (HIEKRAF) Kalimantan Timur, menggelar Dialog Publik mengenai Perspektif Pelayanan Publik Pemerintah Kota Balikpapan Sebagai Teras Ibukota Nusantara, di Aula Rumjab Wali Kota Balikpapan, pada Jumat (25/3/2022) siang. Foto: HO/HIEKRAF Kaltim.
Pemerintah Kota Balikpapan bersama Himpunan Pengusaha Ekonomi Kreatif (HIEKRAF) Kalimantan Timur, menggelar Dialog Publik mengenai Perspektif Pelayanan Publik Pemerintah Kota Balikpapan Sebagai Teras Ibukota Nusantara, di Aula Rumjab Wali Kota Balikpapan, pada Jumat (25/3/2022) siang. Foto: HO/HIEKRAF Kaltim.

“Jadi Objek dari program Smart City di Indonesia adalah masyarakat, pemerintah dan infrastruktur. Kemudian, Harus ada kolaborasi antara semua pihak untuk mendukung percepatan Smart City demi meningkatkan kualitas pelayanan publik,” sambungnya.

Kemudian, lanjut dia, berbagai masalah muncul di Indonesia pelayanan publik masih banyak dilakukan secara manual, kurangnya informasi yang disampaikan, orang-orang yang mengulur waktu pelayanan, ketidakpastian dalam memberikan solusi hingga penyelesaian yang berlarut-larut. 

“Melalui digitalisasi, diharapkan Smart City dapat memberikan jaminan publik di berbagai kota memiliki pengelolaan yang cerdas dengan mengimplementasikan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembangunan dan pengelolaan kota,” katanya.

“Teknologi informasi dan komunikasi dalam pembangunan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tambahnya.

Dia juga menjelaskan, Inovasi pelayanan publik harus dilakukan oleh seluruh elemen penyelenggaraan pelayanan publik. Smart City dan Smart Government harus berjalan bersamaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selain dapat memberikan pelayanan pemerintah yang lebih cepat, Smart City juga mendorong peran aktif dan partisipasi masyarakat dalam mengelola kota sehingga interaksi yang terjadi dinamis dan erat antara publik dengan penyelenggara pelayanan publik. 

Masyarakat dapat memberikan laporan/pengaduan apabila dalam proses pelayanannya telah terjadi penyimpangan dan sebagaimana mestinya dan Ombudsman RI akan memeriksa laporan tersebut.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135