Dijelaskan, sebelum korban meninggal dunia, didapati adanya tanda-tanda habis melakukan hubungan badan.
Hal itu dibuktikan, saat dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian ditemukan adanya tisu bekas lap yang ada bercak sperma di dalamnya.
“Kemudian, faktanya juga korban saat ditemukan dalam keadaan pakaian bawahnya terbuka,” urai Supriyadi.
Pihak kepolisian juga telah memakamkan korban pada 14 Maret 2022, usai mendapat persetujuan dari pihak keluarga M (37) di Probolinggo.
“Kita membutuhkan waktu selama dua hari untuk mengurus pemakaman korban, karena memang tidak ada keluarga yang tinggal di sini. Setelah kita komunikasikan dan ada pernyataan dari pihak keluarga, korban akhirnya dimakamkan disini (Paser),” tutup Kasat Reskrim Polres Paser.
Diketahui, M (37) ditemukan tewas oleh salah satu saksi pada 12 Maret 2022, sekira pukul 08:00 Wita di rumah sewaan korban.
Hasil identifikasi Tim Inafis Polres Paser, di tubuh korban ditemukan beberapa bekas luka, akibat hantaman benda tajam, diantaranya terdapat luka sayatan pada bagian wajah, 5 luka tusukan di bagian punggung, 1 luka tusukan di bagian dada sebelah kiri dan 1 luka tusuk di bagian lengan korban.
(BorneoFlash.com/SAN)





