BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Mencermati perkembangan berbagai pemberitaan mengenai adanya dugaan tindak penganiayaan terhadap pekerja perempuan Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan oleh pekerja Warga Negara Asing (WNA) pada tanggal 18 Maret 2022.
Berdasarkan Press Release yang Diterima Tim BorneoFlash.com Manajemen RDMP Balikpapan JO merasa perlu untuk memberikan keterangan bahwa manajemen RDMP Balikpapan JO tidak mentolerir segala bentuk tindak kekerasan dalam bentuk apapun, tanpa menimbang kapan, dimana dan oleh siapa pun.
Selanjutnya, manajemen RDMP Balikpapan JO pada kesempatan pertama telah melakukan investigasi kepada pihak-pihak yang terkait dan melakukan mitigasi dalam koridor kebijakan dan prosedur yang berlaku.
Menurut klarifikasi yang diterima RDMP Balikpapan JO dari manajemen PT DAEAH E&C INDONESIA, kasus tersebut telah diselesaikan dengan jalan damai. Bahkan, laporan dugaan tindak pidana penganiayaan Pasal 352 KUHP telah dicabut oleh pihak pelapor pada tanggal 21 Maret 2022.
RDMP Balikpapan JO menyampaikan terima kasih kepada otoritas terkait yang telah memberikan bantuan yang cepat dan profesional terhadap kejadian ini.
Tak hanya itu, RDMP Balikpapan JO akan memastikan pihak-pihak yang terbukti terlibat untuk bertanggung jawab, namun tidak terbatas pada pemberian sanksi tegas.
Sementara itu, manajemen RDMP Balikpapan JO secara proaktif turut mengawasi penyelesaian kasus tersebut demi terwujudnya situasi yang kondusif, aman, dan nyaman baik bagi pekerja, maupun masyarakat secara umum.
Untuk diketahui, RDMP Balikpapan JO adalah bentukan kerjasama operasi kontraktor utama Proyek Perluasan Kilang Pertamina Balikpapan.
Mega proyek perluasan Kilang Balikpapan merupakan ikhtiar pemerintah untuk mengurangi import BBM dengan meningkatkan produksi dari 260.000 barel/hari menjadi 360.000 barel/hari.