Surat tersebut juga ditembuskan kepada seluruh pihak terkait, seperti DPRD Balikpapan, Kabag Hukum Pemkot, Disporapar, Kesbangpol, Kapolresta, Kajari dan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Dalam surat yang dilayangkan pihak Galang juga memberi batas waktu hingga 14 hari waktu kerja agar Pemkot Balikpapan dapat merespon untuk dilakukan pengosongan Gedung KNPI Balikpapan.
Apabila surat permohonan tersebut tidak direspon, kubu Galang akan menempuh dan melakukan upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agus menjelaskan bahwa saat ini Gedung Graha KNPI Balikpapan dikuasai versi Andre Afrizal karena pihaknya lebih dahulu terbentuk. Sehingga lebih dahulu menduduki Gedung Graha KNPI Balikpapan.
“Kalau dibilang memihak enggak juga sih, karena duluan Andre yang terbentuk. Nah pada waktu penguasaan aset, sejak dulu siapa yang ada waktu itu, mereka langsung menggunakan. Nah andre kan duluan,” ujar Agus.
Agus mengatakan bahwa pihaknya juga sedang mengkonsultasikan legalitas kedua kubu kepemimpinan KNPI Balikpapan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim hingga Kemenkumham.
“Memang kami harus hati-hati untuk menanggapi ini karena itu kami akan mengkonsultasikan dari aspek legalitas keduanya ini. Baik itu ke Provinsi maupun ke Kemenkumham. Kami harus hati-hati untuk menanggapi,” pungkasnya.