Rahmad berharap masyarakat tidak perlu panik. Belilah minyak sesuai dengan kebutuhan saja tidak perlu membeli secara berlebihan.
“Semisal sebulan kebutuhan minyak goreng dua liter kemudian membeli empat hingga enam liter. Maka akan ditindak,” ucapnya.
Sebenarnya stok minyak goreng di Kota Balikpapan mencukupi untuk stok setiap bulannya, karena masyarakat panic buying maka stok setiap bulannya tidak mencukupi.
Apabila ada yang mengatakan oknum melakukan penimbunan, silahkan dilaporkan dengan membawa bukti.
“Kalau ada data bisa kita tindak secara hukum tapi kalau tidak ada data dibilang menimbun nanti bisa dikenakan sanksi juga. Itu namanya pencemaran nama baik,” tutupnya.
Dinas Perdagangan Kota Balikpapan telah menerbitkan surat edaran terkait harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng sawit.
Dalam surat edaran tersebut, diatur mengenai sanksi bagi pedagang yang menjual minyak goreng sawit di atas HET sesuai dengan Permendag No.6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
(BorneoFlash.com/Niken)