Arzaedi mengatakan menurut keterangan dari produsen masih tetap mendistribusikan migor. Jadi tidak ada istilah stop atau ditahan akan tetapi sekarang permintaan dibatasi.
“Purchase Order (PO) keluar langsung dari produsen. PO di Balikpapan dijatah berapa Kemudian selanjutnya kita minta pada saat pendistribusian untuk Balikpapan minta dicantumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 Ribu per liter. Nanti faktur mereka dicap bahwa ini dijual dengan harga Rp 14 ribu,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah V KPPU, Manaek SM Pasaribu mengatakan, memang tren ada kekosongan di beberapa ritel modern. Jadi terjadi perpindahan dari perilaku masyarakat yang membeli minyak goreng ke ritel modern. Pasalnya, harga minyak goreng di pasar tradisional di atas HET.
“Kami menemukan beberapa indikasi adanya temuan dari Pasar tradisional sudah mendapatkan modal dari distributor diatas HET. Kami konfirmasi ke Distributor menjual sudah dengan di bawah HET,” urainya.
Pihak KPPU akan menelusuri lagi, benar atau tidak pasar tradisional itu membeli harga modalnya di atas HET. Sebenarnya, pihak KPPU juga sudah melakukan pemantauan sejak Oktober 2021 dan ini masuk tahap penelitian.
Saat ini sudah dipanggil beberapa pihak dari produsen maupun distributor dan sudah dilakukan penelitian di Jakarta. Data dan informasi ini dikumpulkan KPPU setiap minggu mengenai survei-survei yang nantinya akan dilaporkan ke Kantor Wilayah.
Diakui bahwa kemarin banyak ditemukan perilaku dari masyarakat yakni, pertama memang melihat ada fenomena adanya kekurangan pasokan dari produsen ke distributor.