- Tes ulang saat kedatangan
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi PPLN dan diwajibkan menjalani karantina atau pemantauan kesehatan terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Karantina selama 7×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama.
- Pemantauan kesehatan selama 1×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.
- Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina atau pemantauan kesehatan mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
- Saat hasil PCR ulang positif
Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
- Apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah; atau
- Apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19; dan
- Biaya isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.
Informasi selengkapnya tentang SE nomor 12 tahun 2022 bisa diakses di laman ini.
Sumber: Dikutip dari Kompas







