Selama empat tahun konsinyasi, bahkan warga sudah melakukan upaya hingga ke Pengadilan Negeri. Namun, hasilnya NO.
“Artinya NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima dengan alasan gugatan cacat formil,” ungkapnya.
Sehingga, hal ini dipertanyakan oleh Pemkot Balikpapan tindakan selanjutnya yang akan dilakukan. Jawaban yang diterima untuk dapat dikoordinasikan dengan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) untuk mendapatkan jalan keluar.
“Besok (Rabu, 2/3/2022) kami akan lakukan hal itu dengan menghadirkan Kepala BPN,” ucap Arfi sapaan karibnya.
Sedangkan, untuk seksi 1 sudah selesai. Dalam arti sudah dalam tahap penyiapan kelengkapan administrasi untuk minta surat pengantar dari BPN sebagai syarat meminta uang ganti rugi konsinyasi ke Pengadilan Negeri,
karena sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga tidak lama lagi akan terselesaikan.
“Kami minta mohon dukungan ATR untuk memonitor hal ini. Intinya seksi 1 itu rekom dari KLHK itu,kalau itu tidak keluar nggak bisa juga,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Niken)